Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Widy Vierratale belakangan menjadi sorotan karena dengan berani membuka baju di atas panggung, aksinya ramai dikecam sebagian orang.
Akibat aksi panggungnya yang dinilai berlebihan, Widy Vierratale dilaporkan atas dugaan tindak pidana pornografi.
Widy Vierratale dilaporkan Forum Pemuda Sulawesi (FPS), karena tak senang dengan aksi sang vokalis saat menggelar konser di Palu beberapa waktu lalu.
Laporan itu, telah masuk ke Bareskrim Polri pada, Rabu (16/11/2022) kemarin.
Adanya laporan tersebut, membuat Widy terancam hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
Widy dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 atas tindakannya membuka baju di atas panggung yang dianggap tidak senonoh.
"Dugaan tindak pidana ini, yaitu terkait UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutur Kuasa Hukum pelapor, Zainul Arifin.
"Yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda Rp5 Miliar. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar Zainul.
Dalam laporannya, Zainul Arifin turut menyertakan beberapa barang bukti salah satunya, video yang memperlihatkan detik-detik Widy membuka dan melempar baju dari atas panggung yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Zainul Arifin juga menegaskan, aksi panggung Widy sangat tidak mencerminkan budaya masyarakat Kota Palu.
Mereka takut bencana Tsunami yang pernah terjadi di Palu pada Tahun 2018, terulang karena adanya perilaku kurang baik.
"Satu hal yang kami garisbawahi, karena ini kejadiannya di Palu. Kami tidak ingin terjadi Tsunami lagi, azab lagi bagi Kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," pungkasnya.
(SM - Redaksi/Trib)