Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Ditlantas Polda Metro Jaya, akan menindak tegas pengendara yang sengaja mengganti plat nomor kenderaannya untuk menghindari Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik.
Hal itu, diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Dia menyatakan, pergantian plat nomor kenderaan merupakan tindakan pidana yang masuk pemalsuan.
Latif menuturkan, petugas tidak segan-segan menyita kenderaan yang terbukti memalsukan nomor kenderaan demi menghindari Tilang Elektronik.
"Melepas plat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga, kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan Kenderaan tersebut dengan tilang manual," tutur Latif dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022) kemarin.
Latif menambahkan, mengganti nomor polisi Kenderaan untuk menghindari ETLE ini sudah menjadi fenomena yang dilakukan pengendara.
Catatan Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggar mengganti plat nomor kenderaan dari kalangan pengendara sepeda motor. Namun tidak tertutup kemungkinan, pengendara roda empat juga melakukan hal yang sama.
Untuk itulah, polisi lalu lintas masih bertugas untuk melakukan tilang manual dan mencegah pelanggaran mengganti plat nomor kenderaan.
"Jadi tilang manual, masih digunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari Tilang Elektronik itu. Kami akan tilang manual," tegas Latif.
Adapun penggunaan ETLE secara maksimal, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/ 2266/ X/ HUM.3.4.5/ Tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
(SM - Redaksi/Kompas)