-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Akan Hapuskan Pasal Penghinaan dan Pencemaran Melalui UU ITE

Selasa, 29 November 2022 | Selasa, November 29, 2022 WIB Last Updated 2022-11-29T05:06:08Z
                      Penulis: Redaksi
(Foto: Istimewa)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Pemerintah mengumumkan, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akan dihapus melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

"Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/11/2022) kemarin.

Agar tidak terjadi disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukan ke RKUHP. 

Penyesuaian dilakukan, sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

(SM - Redaksi/Tempo)
×
Berita Terbaru Update