Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | PALAS
Seorang ayah, berinisial DH (33) tega memperkosa dua anak kandungnya di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).
Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, DH selalu mengancam anaknya dengan sebilah parang.
"Petugas mengamankan satu orang laki-laki yang diserahkan oleh masyarakat, karena telah melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (3/12/2022) kemarin.
Hadi menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh tetangga korban berinisial AA. Awalnya, pada Rabu (30/11) kemarin, AA diberitahukan oleh kedua korban bahwa telah dicabuli oleh ayahnya sendiri. Keduanya juga, mengaku diancam jika menolak keinginan pelaku.
"DH selalu mengancam korban, jika menolak hubungan badan akan dipukul dengan parang yang mana saat itu ayahnya ada memegang sebilah parang dan perbuatan ini terjadi sudah berulang kali," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, pengakuan dari kedua korban seperti itu. Namun semuanya itu, nanti akan diperiksa lebih lanjut.
"Pengakuan korban seperti itu, kita kan harus membuktikan dari visum dan lain-lain," ujar Hadi.
Setelah mengetahui hal itu, pada Kamis (1/12) pelapor melaporkan kejadiannya ke perusahaan tempat di mana pelaku bekerja. Pada hari itu, pelaku pun kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Palas.
Hadi menyebutkan, untuk ibu korban sendiri diketahui telah pisah dengan pelaku sejak Januari 2022. Sejak itulah, ibunya itu pun tak lagi tinggal bersama pelaku dan anak-anaknya dan kembali ke kampung.
(SM - Redaksi/Det)
Hadi menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh tetangga korban berinisial AA. Awalnya, pada Rabu (30/11) kemarin, AA diberitahukan oleh kedua korban bahwa telah dicabuli oleh ayahnya sendiri. Keduanya juga, mengaku diancam jika menolak keinginan pelaku.
"DH selalu mengancam korban, jika menolak hubungan badan akan dipukul dengan parang yang mana saat itu ayahnya ada memegang sebilah parang dan perbuatan ini terjadi sudah berulang kali," ujar Hadi.
Hadi mengatakan, pengakuan dari kedua korban seperti itu. Namun semuanya itu, nanti akan diperiksa lebih lanjut.
"Pengakuan korban seperti itu, kita kan harus membuktikan dari visum dan lain-lain," ujar Hadi.
Setelah mengetahui hal itu, pada Kamis (1/12) pelapor melaporkan kejadiannya ke perusahaan tempat di mana pelaku bekerja. Pada hari itu, pelaku pun kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Palas.
Hadi menyebutkan, untuk ibu korban sendiri diketahui telah pisah dengan pelaku sejak Januari 2022. Sejak itulah, ibunya itu pun tak lagi tinggal bersama pelaku dan anak-anaknya dan kembali ke kampung.
(SM - Redaksi/Det)