Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Dugaan adanya pelanggaran jam operasional Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Kadis Pariwisata Medan Agus Suryono melalui Kabid Dinas Destinasi Industri dan Pariwisata (DDIP), Drs Lilik MAP berterima kasih atas informasi tersebut.
Hal itu, diutarakan Lilik ketika Redaksi melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp, Jum'at (30/12/2022) sekira pukul 11.30 wib.
"Terima kasih infonya," katanya singkat.
Namun ketika ditanya lebih jauh tentang sanksi pelanggaran jam operasional KTV Dragon, Lilik tidak memberikan komentar.
Dragon KTV yang diduga menyalahi ijin operasional karena, karoke tersebut beroperasi hingga 24 Jam nonstop.
Seorang Narasumber yang dikonfirmasi menegaskan, banyak kesalahan di lokasi Dragon KTV tersebut.
"Selain jam operasional, Dragon KTV juga menyalahi ijin peruntukan bang. Setahu saya, awalnya itu adalah Rumah Toko (Ruko) tapi disulap menjadi tempat hiburan karaoke," beber Narasumber.
Diduga Peredaran Ekstasi
Lebih lanjut diungkapkan Narasumber, selain melanggar ijin peruntukan dan ijin operasional, Dragon KTV juga diduga sengaja memelihara seorang pengedar narkoba jenis Ekstasi.
"Kalau tidak ada ekstasinya, mana mau pengunjung datang bang. Pengedarnya biasa dipanggil Bobo, dia juga memakai kaki tangan untuk melayani setiap tamu yang ingin menggunakan ekstasi," ungkap Narasumber.
"Disebut-sebut, lokasi Rukonya milik pak Asun bang. Dia juga, salah satu Owner di Dragon KTV bang. Banyak ownernya bang" pungkas Narasumber.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dan Sosial dari LBH Pospera Asahan Hidayat Afif SH yang dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022) sekira pukul 20.00 wib, mengaku kecewa karena jelas narkoba adalah musuh bersama dan sangat merusak generasi bangsa.
"Jadi kalo masih ada yang mengedarkan dengan sengaja, sama artinya mengkhianati bangsa Indonesia. Kalo ada polisi tutup mata, patut kita duga ada kerjasama," ucapnya kesal.
Hidayat Afif juga menilai, jika polisi tidak sanggup untuk memberantas peredaran narkoba, sebaiknya diserahkan kepada masyarakat.
"Pengelola harus menindak oknum yang diduga mengedarkan narkoba, atau kita desak Pemko Medan untuk mencabut izinnya. Ini peringatan keras, buat pengelola," tandasnya tegas.
(SM - Redaksi/Bersambung)

