Penulis: Redaksi
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SH SIK Menunjukan Barang Bukti Narkotika. (Foto: Ist)
SINAR MEDAN | LABUHANBATU
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH membeberkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama Tahun 2022 di jajaran Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan itu, selama setahun sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Desember 2022.
Sebanyak 360 kasus atau Laporan Polisi (LP), salah satu kasus pengungkapan perkara TPPU berinisial SZ alias S.
Tersangka S dipersangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Sebanyak 439 tersangka yang diamankan di antaranya, 424 laki-laki dan sebanyak 15 orang perempuan.
Barang Bukti Disita:
- Sabu seberat 27.375.57 Gram.
- Ganja seberat 4.759.66 Gram.
- Pil Ekstasi sebanyak 17.579,5 butir ekstasi seberat 3.309.28 Gram.
- Happy Five (H-5) Sebanyak 36 butir seberat 6,84 Gram.
- Uang dan Aset Perkara TPPU E
Rp839.942.796.
Dalam hal ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu seta Polsek -Polsek telah melakukan penindakan atau pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. Hal itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Terhadap para tersangka yang dilakukan penahananya diterapkan Pasal 114 Ayat (1), Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 35 dengan ancaman hukum selama 20 Tahun Penjara.
(SM - Redaksi/IG)