Penulis: Redaksi
SINSR MEDAN | JAKARTA
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menuturkan bahwa, tes PCR dan Rapid Antigen tidak diwajibkan usai PPKM resmi dicabut.
Namun Budi Gunadi Sadikin mengharapkan, tes tersebut menjadi kesadaran masyarakat sendiri untuk mencegah Covid-19.
"Jadi, Peduli Lindungi, PCR, Antigen apakah dihapus. Mungkin jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Jum'at (30/12/2022).
"Tapi kita harapkan, itu menjadi kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri. Karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah," bebernya.
Secara bertahap, lanjut Budi, pemerintah mendorong partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau Antigen.
"Jadi bayangkan dulu kalau misalnya ada penyakit infeksi menyebabkan demam, belum berbicara deteksinya gimana pake termometer, harus. Karena kalah sudah demam, masyarakat sudah punya sendiri. Nah, kira-kira analoginya sama," ujar Budi.
"Kita yang penting, kalau ada positif lapor saja. Kalau lapor, Peduli Lindungi tidak dihitamin. Jadi bukan berarti dia ga boleh kemana-mana, tapi kalau dia positif, dia pakai masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," pungkasnya.
(SM - Redaksi/IG)