Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terbaru, mengatur soal pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun hukuman pidananya, mengalami penurunan.
Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan, koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 Juta dan paling banyak Rp2 Miliar.
Berikut Bunyi Pasal Tersebut:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 2 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".
Pidana penjara da RKUHP itu, lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan, koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Tidak hanya itu, hukuman denda bagi koruptor di RKUHP mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU Nomor 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 Juta.
Berikut Bunyi Pasal 2:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar".
RKUHP juga, mengatur soal suap pada Pasal 605. Ketentuan pidana penjara sama dengan UU 20/2001 tetapi, denda bagi pemberi suap mengalami kenaikan.
Pada Pasal tersebut dikatakan bahwa, orang yang melakukan suap terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara paling singkat dapat dipenjara selama 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun.
(SM - Redaksi/IG)