-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

9 Bulan Laporan Korban Penipuan dan Penggelapan di Polrestabes Medan Jalan di Tempat

Minggu, 29 Januari 2023 | Minggu, Januari 29, 2023 WIB Last Updated 2023-01-29T12:43:05Z
                     Penulis: Redaksi
Bukti Laporan Pengaduan (LP) Korban di Polrestabes Medan. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN 

Seorang wanita berinisi AP (51) penduduk Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan diduga menjadi korban penipuan investasi bodong bermodus bisnis emas.

Total kerugian korban Rp102,8 Juta, ia diiming-iming keuntungan besar namun malah buntung yang diperoleh.

Dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi bodong tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP / B / 945 / III / Yan 2.5 / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 21 Maret 2022 terlapor Roslita Br Tambunan yang ditandatangani oleh Iptu Rizal selaku selaku Kanit III SPKT Polrestabes Medan.

Namun hingga beberapa bulan berjalan, laporan korban tidak kunjung selesai dan terkesan hanya jalan di tempat.

"Saya mohon ke Polrestabes Medan, sudah 10 bulan kasus ini saya laporkan tapi belum ada penetapan tersangka dan kenapa pelaku belum ditangkap. Saya khawatir, kasus ini dipetieskan," kata korban AP.

Korban berharap, pihak Polrestabes Medan serius menangani perkara yang ia laporkan sejak 9 bulan yang lalu.

"Tolonglah pak Kapolrestabes Medan, supaya serius menuntaskan kasus ini. Kasihanilah kami, sebagai korban," tambahnya.

Kepada wartawan, Sabtu (28/1/2023) korban AP mengaku menjadi korban investasi bodong sejak Oktober 2021 lalu bernama Mastradew, sebelum berganti nama dari Emas24K.

Mulanya, pada Tanggal 18-19 Oktober 2021, R Br T alias Ita menelepon korban menginformasikan bahwa ada promo khusus reward sepeda motor dibayar kontan Rp13,5 Juta. Setelah itu, bisa mendapat investasi berupa 30 Emas.

Karena tergiur, korban kemudian menyanggupi permintaan Ita dengan janji reward sepeda motor. Atas permintaan itu, korban mentransfer dana ke owner Mastradew (saat itu masih bernama Emas 24K) melalui rekening atas nama Weny Afrianty sebesar Rp63.900.000.

Selain dijanjikan mendapat reward, korban juga diiming-iming profit akhir bulan dan akan tetap diterima korban 30 persen dan akan di transfer langsung Mastradew ke rekeningnya.

Selanjutnya, pada bulan kedua tepatnya 22 November 2021, korban kembali transfer dana sebesar Rp95 Juta ke rekening owner Mastradew. Hal tersebut, dilakukan lantaran Ita menawarkan promo mobil Ayla pada korban.

"Cukup Rp95 Juta saja ditransfer kakak, karena Rp11,5 Juta lagi dibantu Nia dalam bentuk transferan dana ke owner," ungkapnya menirukan ucapan Ita, Sabtu (28/1/2022).

Karena bujuk rayu itulah, korban mentransfer dana sebesar Rp95 Juta kepada owner atas nama Weny Afrianty Tanggal 22 November 2021 melalui Bank BNI.

"Ketika saya bertanya berapa cash back yang saya terima untuk dana Rp95 Juta, Ita bilang tidak ada cash back, karena sudah dapat bantuan sebesar Rp11,5 Juta dan anting 1 Gram dari Nia," katanya.

Usai dapat jawaban itu, korban bingung namun Ita menuturkan sudah menjadi keputusan owner bahwa korban tidak dapat cash back lagi. 

“Itu sudah keputusan owner, kakak gak dapat cash back," jawab Ita kepada korban ketika itu.

Karena korban bingung dan tidak memahami tentang market plan yang belum pernah dijelaskan secara lengkap pada dirinya, korban diam saja meski tetap bertanya-tanya dalam hatinya.

"Ke siapa saya minta penjelasan tentang cash back ini, tapi saya masih berharap untuk reward mobil Ayla, makanya saya diam," lanjutnya.

Beberapa hari kemudian Ita menelpon korban seraya mengatakan, korban belum tembus dan belum berhasil mendapatkan mobil Ayla, karena targetnya masih kurang.

"Saya kecewa dan marah karena janji di awal hanya Rp95 Juta sudah closing untuk mobil Ayla. Namun, saya tahan karena dana saya sudah banyak terbenam di owner Mastradew karena Ita," kesalnya.

Setelah mentransfer dana Rp95 Juta, Ita kembali mendesak korban untuk mencari dana 30 emas, supaya tembus mobil Ayla dan mendapat sepeda motor. Tetapi korban tak melakukannya karena sudah terlanjur transfer dana Rp95 Juta.

Karena iming-iming dan desakan Ita dan korban takut reward mobil Ayla lepas, korban kembali transfer dana sebesar Rp63.900.000 atau setara dengan 30 emas.

"Semua tabungan sudah habis yang saya kumpulkan selama 20 Tahun bekerja," tutur korban seraya menunjukkan semua bukti-bukti transfer.

Tak berhenti disitu, Tanggal 29 November 2021 korban kembali bertanya berapa cash back yang diterima dari Rp63.900.000 yang ditransfer. Atas pertanyaan itu Ita menyebut Rp22 Juta, namun yang diterima hanya Rp15,4 Juta.

Puncaknya pada bulan Desember 2022, korban berkali-kali meminta pada Ita untuk menarik modal, namun yang didapat malah kekecewaan berbagai alasan maupun alibi dilontarkan Ita. Alhasil korban merasa ditipu dan dipermainkan oleh Ita

"Saya sangat marah karena merasa
dipermainkan, saya ditipu, segitu gampang uang sudah saya transfer tapi kenyataannya hanya janji dan nihil semua, saya sangat terpukul dan tertipu," tuturnya.

AP mengatakan, kenyataan yang diterima dan transfer dana join tanggal 20, 21, 26 Oktober 2021 total 30 emas:

1. Wd bonus hanya diterima Rp16.400.000. 

Hitungan sesuai market plan Mastradew yakni: 29 x Rp745.000 = Rp21.605.000 l, 1 emas bonus untuk sponsor Ina, Rp21.605.000 - Rp16.400.000 = Rp5.205.000 (kekurangan).

2. Reward sepeda motor hanya di transfer Rp4 Juta dari Ita (10 November 2021). 

Ita berjanji, cash satu sepeda motor Rp13,5 Juta.

3. Dana transferan masuk bagi korban sebesar Rp13,5 Juta Tanggal 18 November 2021 dari Weny Afrianty. 

Dana ini, diminta Ita dikembalikan karena bukan hak korban. Lalu, segera ditransfer balik ke rekening owner atas suruhan Ita.

Total kekurangan, seharusnya diterima korban Rp5.205.000 + Rp95.000.000 = Rp14.705.000. Untuk hitungan cash back yang join Tanggal 22 November 2021, sebesar Rp95 Juta ditambah Rp11,5 Juta.

Sesuai market plan dari Mastradew adalah 1.44 emas x Rp745.000 = Rp32.780.000 (-11.500.000) = Rp21.280.000. Satu emas, bonus sponsor untuk Ita.

"Bonus reward mobil Ayla belum diterima sampai saat ini, dan hanya bonus reward sepeda motor 8 juta yang saya terima, bisa dibuktikan dari copy buku rekening koran saya," ungkapnya menjelaskan.

Sementara, untuk hitungan cash back yang join Tanggal 29 November 2021, Ita berjanji memperoleh Rp22 Juta. Sementara yang diterima korban, hanya Rp15,654 Juta. Dengan hitungan Rp22 Juta - Rp15,654 Juta = Rp6,4 Juta (Minus).

"Total cash back dan reward yang seharusnya saya terima sebesar Rp42.385.000 dalam bentuk cash, namun tidak ada saya diterima sampai saat ini," ujarnya.

Sementara jumlah dana yang telah di transfer ke rekening Weny Afrianty, sebesar Rp222.800.000, dan semua bukti transfer masih utuh dan lengkap.

"Profit bonus dan reward yang saya terima dari tiga kali transferan kurang lebih Rp120 Juta berdasarkan yang tercantum pada rekening koran BCA dan BNI. Saya mengalami kerugian Rp102,8 Juta, tanpa ada keuntungan," tandasnya.

(SM - Redaksi/Rel)
×
Berita Terbaru Update