-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bravo! Satres Narkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran Sabu

Minggu, 29 Januari 2023 | Minggu, Januari 29, 2023 WIB Last Updated 2023-01-29T17:22:03Z
                     Penulis: Redaksi
THS Berikut Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Polisi. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | TANAH KARO

Satres Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dari kawasan Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Tim Opsnal, berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial THS (28) warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Henry, THS ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika sabu sabu.

Pada, Rabu (25/01) malam kemarin, pihak kepolisian menerima informasi masyarakat bahwa adanya pengedar sabu berada di salah satu rumah di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

"Berdasarkan informasi, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar AKP Henry Tobing Sabtu, (28/01/2023) siang.

Setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud, Unit I Satres Narkoba Polres Tanah Karo mencurigai target sedang berada di dalam rumah tersebut. 

Petugas mencoba mengetuk pintu rumah, namun tidak dibuka. Karena itulah, petugas langsung mendobrak pintu tersebut dan langsung menangkap THS tanpa dapat melakukan perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisikan 3 paket diduga sabu seberat brutto 0,88 Gram dari kantong celana tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan dari dalam kulkas ditemukan 18 paket sabu seberat brutto 57,29 Gram, 1 lembar tisu berisi sabu seberat 5,28 Gram, 1 timbangan elektrik dsn 4 bal plastik klip sabu.

Hasil interogasi petugas, THS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sendiri.

"Saat ini, THS dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba dalam proses lidik dan sidik," tegas Henry Tobing.

Dalam kasus ini, THS dipersangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tandas Henry mengakhiri.

(SM - Redaksi/Rel)
×
Berita Terbaru Update