Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Tiga orang Bigbos biasa disapa Aseng Botot (Tebingtinggi), Akuang (Marelan) dan Kamat Pincang (Marelan) selaku Bandar Judi Dadu Bakarat di kawasan Dusun Tanjung Pamah, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga bandar judi jenis dadu putar dan judi Bakarat tersebut, diketahui dikordinir oleh Ali.
Hal itu, diungkapkan seorang Narasumber kepada Redaksi, Minggu (8/1/2023) sekira pukul 08.15 wib.
"Sebelum menjadi bandar di kawasan Kutalimbaru, ketiganya pernah menjadi bandar-bandar perjudian di Kota Medan dan sekitarnya bang," tutur Narasumber.
"Aseng Botot pernah menjadi bos judi tembak ikan wilayah Tebingtinggi dan Kota Medan, Akuang bos judi tembak ikan di wilayah Marelan dan Kamat Pincang pernah menjadi bos judi Dingdong (Jackpot). Kamat ini, juga pernah ditangkap Polsek Medan Barat beberapa waktu lalu dan pernah memiliki mesin tembak ikan di Galaxy, Ringroad Kecamatan Medan Sunggal," beber Narasumber.
Lebih lanjut diutarakan Narasumber, Ali lelaki berdarah Tionghoa yang awalnya bekerja sebagai tehnisi mesin judi tembak ikan Merek Casper ini, kini menjabat sebagai Panitia judi jenis dadu dan judi Bakarat di kawasan Desa Namurube Kecamatan Kutalimbaru.
"Mereka sudah beroperasi sekira dua mingguan gitu lah bang, sampai 3 shift mereka bang," ujar Narasumber.
Ditambahkan Narasumber, lokasi judi terbesar di Kabupaten Deli Serdang tersebut, mulai beroperasi pukul 10.00 wib hingga malam hari.
"Setiap shiftnya, selama 2 setengah jam bang. Bergantian lah seterusnya ketiga bandar tersebut," kata Narasumber.
Sejauh ini, operasi mereka belum ada ditindak pihak kepolisian baik dari Polrestabes Medan maupun Poldasu.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dan Sosial dari LBH Pospera Asahan, Hidayat Afif SH menegaskan bahwa, jika hal itu benar kita harus sampaikan ke Kapolda Sumut. Karena, beliau berkomitmen untuk memberantas judi.
"Judi adalah penyakit masyarakat yang harus kita berantas secara bersama-sama dan terus menerus. Harus ada efek jera kepada Beking, Toke Judi dan penjudinya sekaligus," ucap Hidayat Afif SH melalui layanan selular.
Selain itu, sambungnya, untuk memberantasnya harus melibatkan elemen masyarakat lintas agama dan golongan.
"Tapi klau ada Aparat Penegak Hukum (APH) yg tau ada judi di sekitarnya tapi tidak bertindak, patut diduga sebagai beking atau diduga ownernya," tegasnya.
Hidayat Afif juga menuturkan, bagi para bandar judi sesuai Bunyi Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara selama 10 Tahun atau denda senilai Rp25 Juta.
Sementara untuk para pemain judi, dikenakan Pasal 303 bis KUHP dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebanyak Rp10 Juta.
(SM - Redaksi)