Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JEMBER
Seorang oknum Kiai di Jember, bernama Muhammad Fahim Mawardi dipolisikan oleh istrinya dengan dugaan perselingkuhan dan pencabulan santriwati.
Atas kasus itu, Kementerian Agama (Kemenag) turun tangan guna mengecek kasus di pondok pesantren tersebut.
"Sudah komunikasi dengan Kepala Bidang Pondok Pesantren Jatim,kami masih menunggu hasilnya," ucap Direktur Pesantren Kemenag, Waryono saat dihubungi, Jumat (6/1/2022).
Waryono menekankan bahwa, Kementerian Agama memiliki aturan soal pencegahan kekerasan seksual di pesantren.
Aturan itu adalah, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Muhammad Fahim Mawardi, diadukan istrinya ke polisi atas kasus perselingkuhan dan pencabulan kepada santriwati.
Fahim menepis laporan itu, dan menyebut itu adalah fitnah.
"Jadi, semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui di Ponpes Al Jalil di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung dilansir detikJatim Jum'at (6/1/2023) kemarin.
Dia juga membantah, bahwa di ponpes yang dia asuh itu ada kamar khusus. Dia meluruskan, ruangan itu merupakan sebuah studio.
"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube, juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya.
Studio itu, kata Fahim, memang menjadi salah satu tempat aktivitas santri. Bahkan juga menjadi tempat ujian kenaikan jilid santri.
"Kalau ada ujian kenaikan jilid, itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian, santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan, ya ditemani ustazahnya," pungkasnya.
(SM - Redaksi/Det)