Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Brigjend Toga Panjaitan Menegaskan, akan melidik dugaan peredaran narkotika di Dragon KTV yang berlokasi Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Hal itu, diutarakan Brigjend Toga Panjaitan ketika menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (14/1/2023) sekira pukul 10.00 wib.
"Sebentar, Dilidik," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi beberapa hari lalu melalui layanan WhatsApp, tidak bersedia memberikan komentar.
Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi Dragon KTV yang memiliki 6 Room (kamar) berlantai 3 diduga jadi sarang peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Dugaan peredaran narkotika itu, diutarakan seorang Narasumber kepada SinarMedan.com, Sabtu (14/1/2023) pagi karena keberadaan seorang lelaki biasa disapa Bobo yang diduga mengedarkan pil ekstasi.
"Bobo menjual ekstasi, Rp250 Ribu hingga Rp300 Ribu bang. Bobo juga punya kaki tangan yang memberikan kepada tamu yang bersantai sembari mendengarkan dentuman musik di Dragon KTV," ungkap seorang Narasumber.
Kabid DDIP Medan Terkesan Umbar Janji
Kadis Pariwisata Medan, Agus Suryono melalui Kabid Dinas Destinasi Industri dan Pariwisata (DDIP), Drs Lilik MAP berterima kasih atas informasi tersebut.
Hal itu, diutarakan Lilik ketika Redaksi melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp, Jum'at (30/12/2022) sekira pukul 11.30 wib baru-baru ini terkait pelanggaran jam operasional di Dragon KTV tersebut.
"Terima kasih infonya," katanya singkat.
Namun sejauh ini, pihaknya belum ada melakukan pengecekan maupun penindakan terhadap lokasi hiburan yang melanggar peraturan tersebut.
Ketika disinggung apakah Dragon KTV memiliki izin dari pihak Dinas Pariwisata Kota Medan, Lilik tidak menjawabnya.
(SM - Redaksi/Bersambung)