-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gelapkan Uang Warisan Korban Lion Air, Mantan Presiden ACT Divonis 3,6 Tahun

Selasa, 24 Januari 2023 | Selasa, Januari 24, 2023 WIB Last Updated 2023-01-24T12:51:12Z
                     Penulis: Redaksi
Ahyudin, Mantan Presiden ACT. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, divonis 3 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Vonis tersebut, dijatuhkan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," tutur Hakim Hariyadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2013).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin, selama 3 Tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.

Salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas, khususnya ahli waris.

"Perbuatan terdakwa, meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," ujar hakim.

Tak hanya itu, perbuatan Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat.

"Perbuatan terdakwa, menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," ungkap hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin juga memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan terdakwa, karen berterus terang dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata hakim.

Ahyudin dinyatakan bersalah, karena melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan, tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update