-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemerintah Pastikan Akan Melindungi Pekerja Outsourcing

Jumat, 06 Januari 2023 | Jumat, Januari 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T12:20:49Z
                     Penulis: Redaksi
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | JAKARTA

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memastikan akan melindungi pekerja outsourcing dengan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang menggunakan tenaga alih daya.

Hal ini, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemenaker akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu, merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah tidak berlaku lagi.

"Sebelumnya UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal itu dimaknai bahwa, pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Kemudian, Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Jum'at (6/1/2023).

Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, akan ditetapkan lebih lanjut melalui revisi PP Nomor 35 Tahun 2021.

Hal ini, sekaligus membantah isu mengenai adanya Perppu Cipta Kerja untuk membuka pekerja alih daya seluas-luasnya.

"Perppu Cipta Kerja ini, mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Yang mana pekerjaannya, secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam PP," beber Indah.

Ada beberapa hal, yang menjadi alasan pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan yang bersifat tetap.

"Jadi ada kepastian, kalau terlalu dibuka maka pengusaha akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu, kita sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan, yang sifatnya PKWTT atau tetap," pungkas Indah.

(SM - Redaksi/ IG)
×
Berita Terbaru Update