Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | SUMUT
Polda Sumatera Utara (Sumut), akan menambah sebanyak 49 unit Perangkat Tilang Elektronik (ETLE). Penambahan itu, dilakukan dalam rangka perluasan penerapan ETLE di wilayah hukum Poldasu pada tahun ini.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, perangkat tilang elektronik yang akan ditambah ini adalah perangkat yang terintegrasi dengan handphone atau Tilang mobile yang dipegang personil kepolisian.
"Perangkat tambahan ini, akan kita serahkan ke personil di polres-polres jajaran yang segera akan menerapkan tilang elektronik," tutur Hadi, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Hadi mengungkapkan, polres jajaran yang akan menerima perangkat ETLE ini adalah Polrestabes Medan sebanyak 3 unit. Kemudian Polres Deli Serdang, Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjungbalai serta Polres Karo yang masing-masing menerima 2 perangkat.
Sedangkan Polres Tapsel, Padangsidimpuan, Tapteng, Nias, Taput, Madina dan Polres Toba mendapat 1 perangkat. Kemudian PJR Poldasu, mendapatkan 2 Perangkat.
"Kita rencanakan penerapan ETLE di polres-polres yang telah menerima perangkat ini pada Pebruari atau Maret 2023 mendatang," ujar Hadi.
"Dengan penerapan tilang elektronik ini, kita harap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas dapat ditingkatkan," tandas Hadi Wahyudi.
(SM - Redaksi/IG)