Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Terkait dugaan pelanggaran jam operasional dan izin yang tidak jelas Dragon KTV yang berlokasi Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pihak DPR Kota Medan berencana mengundang pihak pengelola Dragon KTV.
Hal itu diutarakan Ketua DPR Kota Medan, Hasyim SE saat dikonfirmasi langsung Redaksi SinarMedan.com, Kamis (19/1/2023) sekira pukul 16.30 wib.
"Kita selaku warga Kota Medan, siapapun dia itu, harus taat pada hukum. Kan sudah ada peraturan dan Perda yang mengaturnya, peraturan dibuat itu harus dipatuhi bukan untuk dilanggar," tegas Hasyim SE.
Hasyim yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu berharap, Pemko harus menegakan Perda yang sudah ada.
"Bilamana ada satu usaha yang tidak memiliki izin, hal ini harus menjadi atensi. Kalau tidak ada, pihak terkait harus melakukan tindakan tegas kepada warga Kota Medan yang tidak mematuhi Perda tersebut," ujarnya.
Disinggung tentang dugaan tidak adanya izin-izin yang seharusnya dimiliki pengusaha hiburan Dragon KTV, pihak DPR Medan akan berupaya mengundang pihak pengelola lokasi tersebut.
"Bisa diundang, upaya itu perlu dilakukan untuk meminta penjelasannya untuk mencari solusi. Kalau ada hal di dalam pengajuan pengurusan izin mengalami kendala, kita juga akan membantu mereka agar semua usaha yang ada di Kota Medan memiliki izin," tuturnya.
Pihak pengelola lokasi hiburan harus memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes), apalagi di dunia entertain selalu ramai, maka dari itu harus mengikuti protokol yang sudah ada," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dragon KTV yang memiliki 6 Room dengan ruko berlantai III tersebut melanggar jam operasional hingga 24 jam nonstop.
Selain itu, adanya dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang diedarkan oleh seorang lelaki biasa disapa Bobo di lokasi Dragon KTV.
Sejauh ini, pihak kepolisian khususnya Polrestabes Medan serta Dinas Pariwisata Kota Medan belum berani melakukan penindakan tegas.
(SM - Redaksi/Bersambung)