Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putri diyakini Jaksa, bersama-sama dengan Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana 8 Tahun penjara," tegasnya.
Putri melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggung jawabkan dan untuk itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," tutur Jaksa.
Hal memberatkan Putri adalah, mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankannya, Putri sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelum Putri Candrawathi, Jaksa sudah lebih dahulu membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain yaitu, Bripka Ricky Rizal dituntut 8 Tahun Penjara.
Kuat Ma'ruf dituntut 8 Tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
(SM - Redaksi/IG)