Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | KARO
Menindaklanjuti informasi beredar di masyarakat dan media terkait adanya perjudian togel di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, Sat Reskrim Polres Karo berhasil mengungkap 2 kasus perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dari dua tempat berbeda, Senin (20/02/2023) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim, dipimpin Kanit I Pidum Ipda Surya Darma SH menangkap 2 orang laki laki berinisial DV (33) warga Jalan Kota Cane Gang HKI, Kecamatan Kabanjahe Kabupate Karo dan BS (67) warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan SIK didampingi Kanit I Surya Darma SH kepada wartawan membenarkan kedua penangkapan tersebut.
Dijelaskan AKP Aryya, keduanya tertangkap tangan oleh petugas sedang mengadakan perjudian jenis togel malam di TKP yang berdeda.
"Senin lalu kita bergerak melakukan penyelidikan ke Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng, terkait beredarnya informasi dari masyarakat dan Media tentang adanya perjudian togel di wilayah tersebut," tutur AKP Aryya.
Lebih lanjut diutarakannya, dari hasil lidik sekira pukul 21.00 WIB di Desa Lau Solu Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo tepatnya di kedai kopi, berhasil kita amankan seorang laki laki diketahui berinisial DV, pelaku perjudian jenis tolam.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 55.000, buku tafsir mimpi merk joyo boyo, blok berisi angka tebakan, rekap berisi angka keluar dan 1 pulpen.
Tidak sampai di situ, Unit Pidum kembali melanjutkan penyelidikan ke Kecamatan Lau Baleng. Sekira pukul 21.30 WIB, pihak kepolisian kembali berhasil mengamankan pelaku perjudian jenis tolam berinisial BS di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.
Turut juga diamankan barang bukti berupa buku Tafsir Mimpi,blok kosong, blok berisi angka tebakan, pulpen, rekap berisi angka keluar, uang Rp53.000 serta HP.
Hasil interogasi petugas kepada DV dan BS, mereka mengaku telah melakukan perjudian. Selanjutnya, petugas langsung membawa keduanya ke Mapolres Tanah Karo guna proses.
(SM - Redaksi/Rel)