Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Walau Walikota Medan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha hiburan agar menutup usahanya selama bulan Ramadhan, namun masih ada beberapa pengusaha yang tidak menghiraukannya.
Terbukti, pengusaha Glamour Hotel dan Spa yang berlokasi tepat di sebelah Karaoke Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat tetap membuka usahanya, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 15.08 wib.
Bahkan, pengusaha nekat menjalankan aktivitasnya di siang hari saat umat Islam menjalankan ibadah Puasa.
Hal tersebut, jelas mengangkangi Surat Edaran Walikota Medan Bobby Afif Nasution sesuai nomor: 400.8.2.2/ 1714 Tanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat edaran itu, Walikota Medan meminta kepada seluruh penyelenggara kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2023.
Adapun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, meliputi tempat hiburan malam seperti Klub Malam, Live Musik, Karaoke, Panti Pijat, Oukup, Spa dan Bar.
Selain melalui surat edaran, Bobby Nasution juga menekankan kepada seluruh camat se-Kota Medan, untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan.
Hingga malam hari, terlihat lokasi Glamour Hotel dan Spa tersebut tetap terus beroperasi tanpa mengindahkan edaran Walikota Medan, Bobby Nasution.
Kabid DDIP Dinas Pariwisata, Drs Lilik saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp terkait adanya pelanggaran Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Medan yang dilakukan Glamour Hotel dan Spa tersebut, dirinya belum bersedia memberikan komentar.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda juga enggan memberikan komentar.
(SM - Redaksi)