Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution terkait lokasi hiburan di Kota Medan di saat Bulan Ramadhan, terkesan tidak berlaku bagi pengusaha Glamour Hotel dan Spa.
Glamor Hotel dan Spa berlantai III berlokasi tepat di sebelah Karaoke Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Sei Agul Kecamatan Medan Barat itu, tetap nekat menjalankan aktivitasnya di saat Ramadhan mulai pagi hingga malam hari dikunjungi pelanggan.
Pantauan langsung di lokasi pada, Minggu (26//2023) sekira pukul 15.08 wib, halaman parkir di Glamour Hotel dan Spa dipenuhi sepeda motor. Bahkan mobil pribadi, terlihat di halaman parkir.
Padahal, Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang juga menantu Presiden RI Joko Widodo itu, telah mengeluarkan Surat Edaran sesuai Nomor: 400.8.2.2/ 1714 Tanggal 21 Maret 2023.
Dalam surat edaran itu, Walikota Medan meminta kepada seluruh penyelenggara kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan dimulai sejak 22 Maret sampai 22 April 2023.
Adapun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, meliputi tempat hiburan malam seperti Klub Malam, Live Musik, Karaoke, Panti Pijat, Oukup, Spa dan Bar.
Selain melalui surat edaran, Bobby Nasution juga menekankan kepada seluruh camat se-Kota Medan, untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan.
Hingga malam hari, terlihat lokasi Glamour Hotel dan Spa tersebut tetap terus beroperasi tanpa mengindahkan edaran Walikota Medan, Bobby Nasution.
Kabid DDIP Dinas Pariwisata, Drs Lilik saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp terkait adanya pelanggaran Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Medan yang dilakukan Glamour Hotel dan Spa tersebut, dirinya tidak memberikan komentar.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda juga enggan berkomentar.
(SM - Redaksi)