Penulis: Redaksi
Bangunan diduga tanpa memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), berdiri di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Walau tidak memiliki izin tersebut, sepertinya pihak Kecamatan Sunggal terkesan enggan menindaknya.
Pantauan langsung di lapangan pada, Selasa (4/4/2023) siang terlihat tanah seluas diperkirakan 1 Ha lebih yang berlokasi di Jalan Binjai Km12, Desa Pujimulyo tersebut baru dimulai pembangunan pagar.
Namun, di lokasi pembangunan tidak terlihat Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMBG) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu, melanggar undang-undang yang ditetapkan Pemerintah Indonesia. Selain itu, pemilik bangunan jelas tidak bersedia mendukung pemerintah dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan bunyi Pasal 24 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU Bangunan Gedung).
Dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang baru pada Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk memperoleh PBG, sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi.
PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi,
Pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dengan menyampaikan data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi, penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah selanjutnya penerbitan PBG.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu juga, terdapat sanksi pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung.
Hal itu, berdasarkan UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain.
Masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat dan lingkungannya.
Danang Purnama Yudha SSTP selaku Camat Sunggal Kabupaten Deli Serdang ketika dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp terkait bangunan yang tidak memiliki Izin tersebut, dirinya tidak bersedia berkomentar.
(SM - Redaksi)