-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dimintai Uang Damai Rp200 Juta, Warga Desa Pujimulyo Demo Avin Ginting Saat Rekontruksi

Senin, 12 Januari 2026 | Senin, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T11:58:25Z
Warga Desa Pujimulyo Gelar Aksi Demo. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Sunggal

Saat pihak Polsek Sunggal akan menggelar rekontruksi kasus penganiayaan Avin Ginting, puluhan warga Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal, Senin (12/1/2026) sekira pukul 12.30 WIB melakukan aksi demo.

Aksi demo tersebut, dilakukan warga tepatnya di depan Kantor Desa Pujimulyo karena kesal mengetahui ulah Avin Ginting yang diduga memeras keluarga pelaku kasus penganiayaan yang menimpanya sebesar Rp200 Juta.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian akhirnya menggelar rekontruksi di Mapolsek Sunggal. 

Dihadiri Richisandi SH selaku Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Pancurbatu, Kades Pujimulyo Armadaiyah, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH serta Kanit Reskrim AKP Harles Gultom SH MH melakukan 7 adegan.

Dalam rekontruksi itu, turut dihadirkan para pelaku yakni Ahmad Faisal (31), Agus Syawaluddin aliansi Syawal (45) dan M Zakaria (30) kesemuanya warga Dusun III Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 (1) KUHPidana yang terjadi 15 Oktober 2025 lalu sekira pukul 16.00 WIB sesuai LP/ B/ 1307/ X/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat Berikan Keterangan Terkait Rekontruksi Kasus Penganiayaan. (Redaksi)

Avin Vinting Ketakutan dan Lari ke Mobil Polisi

Saat rekontruksi akan dilaksanakan, puluhan warga beramai-ramai melakukan demo menolak keras aksi Avin Ginting tersebut karena meresahkan masyarakat. 

Karena warga mulai banyak berdatangan ke lokasi, Avin Ginting mulai ketakutan dan berlari masuk ke dalam mobil seorang petugas polisi. 

Memportal Jalan Sepihak

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiyaan bermula saat Avin Ginting yang mengaku sebagai Ketua LPM Kecamatan Sunggal bersama beberapa orang temannya nekat memportal Jalan di Desa Pujimulyo dengan maksud agar truk tidak bisa melintas.

Aksi kelompok Avin Ginting tersebut, jelas ditolak beberapa orang warga yang mata pencariannya sebagai kuli bongkar muat jadi terganggu. Perdebatan mulai memanas hingga akhirnya, dimediasi ke Kantor Desa Pujimulyo yang dihadiri unsur perangkat Desa.

Karena tidak ada perdamaian, akhirnya terjadi penganiayaan yang dialami Avin Ginting.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH kepada wartawan menjelaskan, rekontruksi sengaja dialihkan ke Mapolsek Sunggal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Kami sudah melakukan rekontruksi kasus penganiayaan yang dihadiri JPU, semua berjalan sesuai prosedur dan terlaksana dengan tertib," tegas Kompol Bambang.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update