Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Seorang residivis kasus pencurian bernama Siswo Handoyo alias Siswo (37), nekat mencuri spare part mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan.
Karena melawan saat akan ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki kiri Siswo.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH SIK mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui setelah adanya laporan dari petugas Kejari Belawan.
"Untuk barang yang dicuri itu ada pintu, spare part mesin dan satu set bangku mobil tahanan. Ada juga pagar besi dan lainnya," tutur Josua, Minggu (23/4/2023).
Josua menjelaskan, Siswo ditangkap saat sedang berjalan kaki bersama rekannya di Belawan pada, Kamis (13/4) kemarin.
"Saat itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena Siswo mencoba melarikan diri. Selain itu, kita ketahui Siswo ini merupakan residivis," sambung mantan Kapolres Samosir ini
Joshua mengungkapkan, Siswo mengaku telah melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali. Motifnya, melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan uang.
Siswo, lanjut Josua, menjual barang curian itu kepada pedagang barang bekas dan hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini Siswo mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 Tahun penjara.
(SM - Redaksi/Det)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH SIK mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui setelah adanya laporan dari petugas Kejari Belawan.
"Untuk barang yang dicuri itu ada pintu, spare part mesin dan satu set bangku mobil tahanan. Ada juga pagar besi dan lainnya," tutur Josua, Minggu (23/4/2023).
Josua menjelaskan, Siswo ditangkap saat sedang berjalan kaki bersama rekannya di Belawan pada, Kamis (13/4) kemarin.
"Saat itu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur karena Siswo mencoba melarikan diri. Selain itu, kita ketahui Siswo ini merupakan residivis," sambung mantan Kapolres Samosir ini
Joshua mengungkapkan, Siswo mengaku telah melakukan pencurian itu sebanyak tiga kali. Motifnya, melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan uang.
Siswo, lanjut Josua, menjual barang curian itu kepada pedagang barang bekas dan hasil penjualannya dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini Siswo mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 Tahun penjara.
(SM - Redaksi/Det)