-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyidik Tipidkor Polda Papua Barat Geledah Aset Pelaku dan Kantor KONI

Senin, 12 Juni 2023 | Senin, Juni 12, 2023 WIB Last Updated 2023-06-12T00:23:17Z
                          Penulis: Redaksi
Penggeledahan Aset Milik Seorang Pelaku Korupsi. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | PAPUA BARAT

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat, melakukan penggeledahan aset pelaku dan Kantor KONI Papua Barat.

Penggeledahan aset milik pelaku AW, DI dan LS tersebut, berlangsung pada, Rabu (7/6/2023) sekira pukul 07.00 wib kemarin.

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua Barat, menggeledah sebanyak 6 aset milik para pelaku.

Adapun ke-6 aset tersebut adalah satu unit rumah di Reremi samping sekolah Yapis Manokwari, satu unit rumah di Kampung Anggori, dua rumah dan satu gudang di amban pantai milik pelaku AW.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas Dit Reskrimsus Polda Papua Barat, menyita beberapa dokumen penting terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan para tersangka.

Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon. (Foto: Ist)


Sebelumnya, polisi menetapkan 3 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp32 Miliar.

"Kami telah menetapkan 3 pengurus KONI Papua Barat sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon kepada, Selasa (16/5/2023) kemarin.

Ketiga tersangka, berinisial AW, DI dan LES. Menurut Kombes Sonny, kasus ini berawal saat KONI Papua Barat menerima dana hibah sebesar Rp227.495.122.000 atau sekira Rp227 miliar.

Rinciannya adalah, KONI Papua Barat menerima dana hibah Rp60 Miliar pada Tahun 2019. Kemudian, Rp99 miliar pada kegiatan Pra PON pada Tahun 2020. Selanjutnya KONI Papua Barat, kembali menerima dana hibah sekira Rp67 Miliar pada Tahun 2021.

Sejauh ini, polisi belum menjelaskan terkait peran dari ketiga tersangka. Namun Sonny menyebut, kerugian negara sebesar Rp32 Miliar.

"Kami telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, dari BPK Papua Barat  11 Maret 2023 dan kerugian negara Rp32.079.736.283,21," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update