Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Diduga memiliki narkoba jenis sabu, oknum anggota Polri berinisial Aiptu FFB, direncanakan hari ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis SH MH, Selasa (12/9/2023) siang.
Diberitakan sebelumnya, Aiptu FFB yang mengaku bertugas di Dokkes Polda Sumut, diamankan Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan pada, Senin (5/6/2023) sekira pukul 21.30 wib lalu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran Kabupaten Asahan.
Selain mengamankan pelaku, Tim Unit Intel Kodim juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 68,45 Gram.
Awalnya, seorang anggota TNI AD Serda Eko yang bertugas di Babinsa Koramil 17/DB mendapat informasi warga Kisaran yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya karena membawa sabu menggunakan mobil.
Kemudian, Serda Eko melaporkan pada anggota unit Intel Serka Herdi Marpaung dan meneruskannya pada Danunit Intel Kodim, Letda Inf Ramelin Damanik melalui Handphone tentang informasi tersebut.
Selanjutnya, Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franky Susanto SE yang langsung memerintahkan membentuk tim untuk melakukan penangkapan.
Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit Intel, langsung melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan berlokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.
Setelah beberapa saat mengintai, tim akhirnya menemukan kenderaan yang dimaksud adalah mobil Avanza BK 1976 FB dan langsung diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil tersebut adalah oknum mengaku anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut sehingga, Letda R Damanik berkordinasi dengan pihak Polres Asahan.
Saat pelaku diamankan, puluhan masyarakat mulai berdatangan dan ramai berkerumun, tetapi pada saat itu anggota Polres Asahan belum tiba di lokasi sehingga oknum berinisial FFB mengijinkan mobilnya diperiksa.
Setelah diperiksa dan disaksikan oleh FFB, tim menemukan bungkusan diduga narkoba Jenis sabu dari dalam mobil tersebut.
Untuk faktor keamanan, FFB dan kendaraannya langsung dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 68,45 Gram, timbangan digital, plastik bungkus kecil, HP 6 buah, KTP, 2 buah dompet, 2 buah korek api gas,1 lembar KTA Polri , 1 Stel baju Polri dan Sim A.
Dari hasil pengembangan sementara, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HB beralamat di Tanjungbalai dan sudah melakukan kerjasama dengan selama 6 Bulan belakangan.
Selanjutnya pada, Selasa (6/6/2023) FFB diserahkan kepada Ipda Wanter Simanungkalit selaku Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan.
(SM - Redaksi)