-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jadi Kurir Sabu, Oknum TNI Divonis 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari Dinas Militer

Senin, 29 April 2024 | April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T14:39:44Z
Pengadilan Militer I-02 Medan, Menggelar Sidang Putusan Terdakwa Serma Agus Suhendra. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Pengadilan Militer I-02 Medan, menggelar sidang putusan terhadap terdakwa oknum TNI Serma Agus Suhendra yang ditangkap Polda Sumut karena terlibat jual beli narkoba. Serma Agus, divonis 6 Tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Letkol Lungun M Hutabarat selaku Majelis Hakim Ketua menyatakan, pertama, Serma Agus terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram.

"Kedua, mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 Tahun. Pidana tambahan, pidana denda sejumlah Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 Bulan," kata Lungun dalam persidangan, Senin (29/4/2024).

"Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," sambungnya.

Lungun menuturkan, poin ketiga, terkait barang bukti yang disita di antara ada satu bungkus plastik bening yang berisi 10 Gram sabu, satu unit motor, sejumlah HP dan lainnya.

Serma Agus, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana jo Pasal 26 KUHPidana Militer jo Pasal 190 Ayat 1 jo Ayat 3 jo Ayat 4 UU RI No 31 Tahun 1997.

Setelah membacakan putusan, Lungun menanyakan ke Agus apakah menerima putusan, mengajukan banding atau masih pikir-pikir.

Serma Agung kemudian berunding sejenak dengan pendamping hukumnya, dan memutuskan untuk banding.

(SM - Redaksi/Det)
×
Berita Terbaru Update