Gedung Setjen DPR - RI (Foto: ist)
Sinar Medan.id | Jakarta
Sinar Medan.id | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penggeledahan di gedung Sekretariat Jenderal DPR terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI.
Salah satu yang digeledah adalah, ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).
Hal itu disampaikan Ali saat ditanya apakah ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun Ali belum menjelaskan apakah penggeledahan masih berlangsung atau sudah selesai.
Dia juga belum menjelaskan, apa saja yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan itu.
Sebelumnya, KPK menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan, lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024) kemarin.
Namun, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/4/2024).
Hal itu disampaikan Ali saat ditanya apakah ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. Namun Ali belum menjelaskan apakah penggeledahan masih berlangsung atau sudah selesai.
Dia juga belum menjelaskan, apa saja yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan itu.
Sebelumnya, KPK menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk rumah jabatan DPR ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan, lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2/2024) kemarin.
Namun, KPK belum mengungkap identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ali menuturkan, korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020 lalu. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di proyek tersebut.
"Antara lain, dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal, melanggar beberapa ketentuan PBJ," tandas Ali.
(SM - Redaksi/Det)
"Antara lain, dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal, melanggar beberapa ketentuan PBJ," tandas Ali.
(SM - Redaksi/Det)