-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Bulan Diburon, Ketua Gemot EZTO Diringkus Polisi

Jumat, 23 Mei 2025 | Mei 23, 2025 WIB Last Updated 2025-05-23T15:55:34Z
Belasan Gemot EZTO Saat Menganiaya Korban. Pelaku Utama Ketua Gemot (insert). (Foto: CCTV)

Sinar Medan.id | Medan

Setelah 2 bulan diburu polisi, FES (34) penduduk Kecamatan Medan Helvetia yang disebut-sebut sebagai Ketua Geng Motor (Gemot) EZTO yang juga resedivis kasus penganiayaan, akhirnya diringkus Reskrim Polsek Sunggal baru-baru ini.

Tertangkapnya pelaku, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Musniansyah Lubis (35) seorang kontraktor warga Jalan Jemadi, Kota Medan yang babak-belur dikeroyok pelaku serta belasan anggota Gemot EZTO.

Laporan korban ke Mapolsek Sunggal itu, sesuai LP Nomor: LP/ B/ 348/ III/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

"Ya benar bang, sudah ditangkap pihak kepolisian beberapa hari lalu. Tapi masih seorang yang ditangkap, sementara temannya masih diburu," tegas korban, Jum'at (23/5/2025) siang.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu, terjadi di kawasan Makro Bisnis Center No10, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (11/3/2025) sekira pukul 21.30 WIB karena korban membatalkan kontrak kerja proyek bangunan di Kabupaten Dairi.

Karena pengeroyokan tersebut, korban menderita luka memar di pipi kanan, dagu, bibir, kepala serta tangan kanan dan jadi kelingking. Selanjutnya, keesokan harinya, korban membuat LP di Polsek Sunggal serta membuat Visum di RS Bhayangkara.

Ditolak Kerjasama Proyek di Dairi

Diungkapkan korban, seminggu sebelum peristiwa pengeroyokan tersebut, korban pernah bertemu dengan pelaku yang menawarkan pekerjaan bangunan di kawasan Kabupaten Dairi. Karena sesuatu hal, korban tidak menerima bekerjasama dengan pelaku. 

"Mungkin dia (pelaku) tidak terima karena ga jadi kerjasama soal proyek di Dairi Bang, makanya dia ngajak kawan-kawannya nyerang aku," beber korban, Minggu (16/3/2025) malam.

Terlihat dari rekaman kamera CCTV, korban dikeroyok belasan pelaku. Bahkan karena penganiayaan tersebut, walau korban terduduk lemas namun masih terus dipukul kursi dan ditendang. 

Beruntung, beberapa saat setelah penganiayaan itu, petugas polisi dari Polsek Sunggal tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Beruntung polisi dari Polsek Sunggal cepat datang ke lokasi bang, hingga para pelaku membubarkan diri," tutur korban.

Melihat kedatangan polisi, para pelaku langsung membubarkan diri namun beberapa barang bukti berupa tas hitam berisi HP milik Fernando dan 4 sepeda motor yaitu Aerox, Vario 2 unit dan beat diamankan ke Mapolsek Sunggal.

"Saya harapkan, para pelaku secepatnya diamankan polisi karena pelaku utama pengeroyokan identitasnya sudah diketahui bang dan disebut-sebut adalah Ketua Gemot EZTO," pungkas korban.

Diketahui, pelaku diduga adalah resedivis kasus penganiyaan dan pernah diringkus pihak Polrestabes Medan.

Pelaku ditangkap, karena melakukan penyerangan di Perumahan Guru Lama Jalan Pembangunan V, Tanjung Gusta, Medan pada Maret 2019 silam. 

Kejadian itu, mengakibatkan Riko Lumbanraja (16) terluka parah dan tidak sadarkan diri selama 6 hari.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update