-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

5 Komplotan Begal Sadis Diungkap Polsek Sunggal, 1 Ditembak dan 2 Buron

Rabu, 28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T15:57:39Z
Konfrensi Pers Kasus Perampokan di Mapolsek Sunggal. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali meringkus komplotan begal sadis yang beraksi di Kota Medan. 5 dari 7 orang pelaku, ditangkap dan seorang pelaku dihadiahi timah panas.

Hal itu diungkapkan Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen didampingi Kabag OPS Kompol Pardamean Hutahaean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Rabu (28/5/2025) siang.

 "Seorang pelaku, terpaksa kita tembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Kelompok begal ini juga, diketahui beraksi di dua kejadian terpisah dalam waktu yang berdekatan," beber Rudy Silaen kepada wartawan. 

Rudy Silaen juga menuturkan bahwa, penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan korbannya.

"Ada dua laporan polisi, dengan korban dua orang di waktu yang berselang beberapa hari saja," ungkapnya.

Rudy juga menjelaskan, kelima pelaku yang dibekuk yakni BAR (17), RP (19), IV (19), BKP (19) dan KAT (19). Sementara dua pelaku lainnya berinisial D (19) dan LJBS alias Leo (17) masih buron dan diduga sebagai otak dari aksi begal tersebut. 

Para Pelaku Perampokan. (Foto: Redaksi)

Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Hutabarat menjelaskan bahwa, pelaku IV ditangkap pertama kali pada Jumat (23/5/2025) kemarin.

Kemudian, lanjut Bambang, polisi melakukan pengembangan dan mengarah ke tiga pelaku lainnya di hari yang sama dan menangkap pelaku KAT di Jalan Kertas, Ayahanda Medan.

Saat dilakukan penangkapan, KAT melakukan perlawanan hingga aparat memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. 

Pengakuan pelaku, para komplotan tersebut berkumpul di Jalan Ayahanda dan berkeliling menggunakan tiga sepeda motor untuk mencari korbannya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.

 (SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update