Sinar Medan.id | Medan
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen SH SIK menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus spesialis Curanmor di 7 lokasi berbeda, Kamis (15/5/2025) siang. Karena melawan saat diamankan, 3 dari 4 pelaku ditembak pihak kepolisian.
Turut hadir Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH serta Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Ramadhan Hasibuan SH serta Kasi Humas Polsek Sunggal Aiptu Sri Rahayu SH.
AKBP Rudi Silaen mengatakan, pengungkapan itu berawal laporan korban Marganda Ritonga warga Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor di Jalan Jamin Ginting, Medan pada 07 Mei 2025 kemarin.
"Ketiga tersangka yang dihadiahi timah panas adalah, Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) Rendi Setiawan (19) dan Maulana Fahrin (19) sedangkan Arlanda (18) tidak ditembak.
Rudi Silaen juga mengimbau bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.
"Pelaku mencari target, dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ke tempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya," tutur Rudi Silaen.
"Untuk Pengakuan tersangka, mereka beraksi di 7 TKP. Untuk itu, masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan kasus lainnya yang ada di lokasi berbeda," ucapnya.
Pihak kepolian juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya.
"Hasil dari pencurian ini, digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya," tegas Rudi Silaen.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima tahun penjara," pungkasnya.
(SM - Redaksi)