Sinar Medan.id | Sunggal
Tim Unit Redaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal, menggerebek barak narkoba di Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (10/6/2025) dinihari.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus M Syafii (44) warga Dusun I Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deli Serdang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Selain pelaku, turut disita plastik klip sedang sabu,1 plastik kecil sabu, 3 paket ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi, 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp4 Juta, cincin emas, kalung emas, jam tangan dan 4 Handpone.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH, Panit Reskrim Ipda Bimo Setiadi Strk serta Iptu Fauzi Lubis SH MH menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat dan langsung melakukan penggerebekan.
"Pelaku yang diduga pengedar dan barang bukti sudah kita amankan, hingga kini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Sunggal," tegas Kompol Bambang.
(SM - Redaksi)