-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

URC Reskrim Polsek Sunggal Ungkap Begal Antar Kabupaten/Kota, 3 Anggota Gemot Senja Family Ditembak

Kamis, 19 Juni 2025 | Kamis, Juni 19, 2025 WIB Last Updated 2025-06-19T15:59:04Z
Polisi Paparkan Kasus Perampokan Driver Ojol. (Foto: Redaksi)

Sinar Medan.id | Medan

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal, berhasil mengungkap pelaku Begal yang beraksi antar Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut). Ketiga orang pelaku begal tersebut, ditembak pihak kepolisian usai dilakukan penangkapan.

3 pelaku masing-masing berinisial MR (21), JK (21), DH (21) merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.

Para pelaku, beraksi di 12 lokasi Kabupaten/Kota di antaranya Kota Tebing Tinggi, Binjai, Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Batubara. 

Hal itu, diungkap Wakapolrestabes Medan, AKBP R Silaen didampingi Kabag OPS Kompol P Hutahaean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Wakapolsek Sunggal AKP P Purba SH MH, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH Panit Reskrim Ipda Bimo Setiadi Strk serta Iptu Fajri SH MH di Mapolsek Sunggal, Kamis (19/6/2025).
 
Saat melakukan aksinya terhadap Anggi Putra Hartama (33) warga Graha Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu, para pelaku terekam kamera CCTV.

Korban yang bekerja sebagai Driver Ojek Online (Ojol) tersebut, dirampok di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal pada 27 Mei 2025 lalu. 

Korban juga sudah membuat Laporan Pengaduan (LP) Nomor: B/ 714/ V/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal.

Ketiga Pelaku Perampokan Driver Ojol. (Foto: Redaksi)

Berdasarkan laporan itu, tim URC Reskrim Polsek Sunggal dipimpin langsung AKP Budiman langsung melakukan penyelidikan para pelaku. 

Awalnya, polisi mengamankan pelaku MR dan menangkap pelaku lainnya di Kabupaten Asahan.

"Dari hasil interogasi, Tim berhasil mengetahui keberedaan pelaku lainnya di Kabupaten Asahan. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Petugas juga, berhasil mengamankan dua pelaku JK dan DH," tegas AKBP R Silaen.

"Petugas juga telah mengetahui keberadaan 1 tersangka lain sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Rury Dwi Guswara (21)," tambahnya.

Dijelaskannya, para pelaku merupakan anggota Geng Motor (Gemot) yang mempunyai anggota sebanyak 30 orang dengan nama Group "SENJA FAMILY" dan bermarkas di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti pisau, sepeda motor Supra X BK 5725 AGE, Honda Scoopy, Jaket, 3 pasang plat Sepeda Motor BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB serta rekaman CCTV.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 Tahun," pungkasnya.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update