-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lagi, Reskrim Polsek Sunggal Ringkus dan Tembak Pelaku Curanmor

Senin, 21 Juli 2025 | Senin, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T12:30:18Z
Pelaku Curanmor Bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal. (Foto: Dokumen Reskrim)

Sinar Medan.id | Medan

Untuk kesekian kalinya, Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali menciduk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Karena berusaha melawan, pelaku ditembak petugas di kedua kakinya.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH di ruangannya, Senin (21/7/2025) sore.

Menurut AKP Budiman, penangkapan pelaku berdasarkan LP/ B/ 794/ VI/ 2025/ SPKT/ Polsek Sunggal Tanggal 16 Juni 2025 pukul 18.45 WIB dengan korban David (38) penduduk Jalan Anggur, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.

Dalam pengaduannya, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 3242 RAR saat diparkir di salah satu rumah warga di Jalan Binjai Km15 ketika akan menjemput istrinya.

Mengetahui adanya laporan tentang kehilangan sepeda motor, unit Reskrim dipimpin langsung AKP Budi Simanjuntak didampingi Iptu Fajri Lubis  SH MH, Iptu Bimo serta personil langsung turun ke lapangan guna pengecekan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku Ledy Dermawan (35) warga Jalan Binjai Km15,5 Kampung Banjar, Desa SM Diski Kecamatan Sunggal DS pada, Rabu (17/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB tak jauh dari rumahnya berikut barang bukti satu set kunci leter T dan Topi Hitam.

Namun saat akan dilakukan pengembangan kasus tersebut, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga petugas memberi tembakan di kedua kaki pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," tegas AKP Budiman. 

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update