-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ringkus 4 Pelaku Pencurian dan Penadah

Rabu, 13 Agustus 2025 | Rabu, Agustus 13, 2025 WIB Last Updated 2025-08-13T15:37:06Z
Pelaku Pencurian dan Penadah Diamankan Polisi. (Foto: istirahat)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, dipimpin langsung Kapolsek Iptu Syawal Sitepu SH MH dan Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH berhasil meringkus 4 Pelaku Pencurian berikut 4 orang penadah barang curian.

Hal itu, diungkapkan Iptu Syawal Sitepu kepada wartawan, Rabu (13/8/2025) di Mapolsek Medan Tuntungan.

Keberhasilan tersebut, berawal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/ 298/ VIII/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tuntungan Tanggal 04 Agustus 2025 dengan pelapor Magdalena Br Purba (64) warga Jalan Nilam 19 No23 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di kediMan Elvandi Tunggul Simatupang sekira pukul 08.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa mesin cuci 2 tabung 8 Kg, Blender, Kulkas, 3 Tabung Gas Elougi 3 Kg, 3 Galon air isi ulang, Speaker, Hair Driyer, Speaker, Strika, 2 Rice Cooker, TV, Pemanas air, Mesin Air, Dispenser, Printer, Kipas angin, kursi dan tempat tidur bayi.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil meringkus Sumilno (32) warga Jalan Nilam Simalingkar A, 
Andi Saputra (35) warga Jalan Nilam 19 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Junanda (35) warga Jalan Nilam, Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu serta Abed Nego Tampubolon (33) warga Jalan Bunga Herba III Kecamatan Sunggal.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, pihak kepolisian juga menangkap para penadah barang curian masing-masing berinisial K (33) warga Jalan Jati 20 Simalingkar A Kecamatan Pancurbatu, EK (47) warga Jalan Karet VI Lingkunhan VII Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, AS (49) warga Jalan Nyiur VIII Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan serta S (41) warga Jalan Sawit VI Lingkungan VIII Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Selain mengamankan pelaku dan penadah, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 HP, Kunci L, pendingin handphone, 5 pasang sendal, topi, pisau dan uang Rp145.000.
                                                                  
Menurut Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu SH MH, para pelaku dibekuk dari beberapa tempat berbeda.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ancaman penjara selama 9 Tahun dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," tegas Iptu Syawal Sitepu.

(SM - Redaksi)
×
Berita Terbaru Update