Sinar Medan.id | Medan
Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil mengamankan 3 orang pelaku saat melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (16/11/2025) kemarin.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH memimpin giat GSN didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Panit Opsnal Ipti R Bimo Setiadi STrk MH CPHR CBA beserta personil unit Reskrim serta BKO Sat Brimob Poldasu.
Hal itu, berdasarkan informasi warga karena adanya transaksi narkoba.
Selanjutnya, personil polisi langsung melakukan pembersihan di TKP dengan membakar barak narkoba dan menangkap 3 pelaku.
Ketiga pelaku berinisial F (41), S (42) dan R (39) warga Jalan Kelambir V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara barang bukti yang diamankan, 3 paket sabu ukuran sedang, 2 paket kecil, uang tunai Rp700 Ribu, 4 unit HP, 2 dompet dan 1 tas samping.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Sunggal guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang undang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau 5 sampai 10 Tahun penjara.
(SM - Redaksi)