Sinar Medan.id | Deli Serdang
Tiga orang yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memeras M Saleh selaku kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam kasus ini, ketiganya divonis 16 bulan bui. Adapun ketiga terdakwa adalah, DM (44), R (54) dan Am (46).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 4 bulan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (31/12/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini, berbeda dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Sebelumnya JPU meminta para terdakwa, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, ketiga orang tersebut mengaku-ngaku sebagai wartawan dan memeras korban.
"Iya (ngaku wartawan), modus mengancam soal berita pungli," kata Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz, Senin (2/6/2025).
Hafiz mengatakan, peristiwa itu berawal pada Senin (26/5/2025). Saat itu, korban dihubungi pelaku Despita yang mengaku mendapatkan informasi bahwa ada pungutan sebesar Rp280 Ribu di sekolah yang dipimpin korban, yakni SDN 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
Korban pun membantah informasi itu. Namun, saat itu, pelaku Despita mengaku ingin bertemu dengan dalih untuk meminta konfirmasi. Sempat terjadi pertemuan antara keduanya di Desa Pantai Labu Pekan.
Saat pertemuan itu, pelaku Despita kembali menanyakan soal dugaan pungli itu. Pada saat yang bersamaan, Saleh membantah telah melakukan pungli. Kemudian, Saleh meminta pelaku despita untuk datang ke sekolah mengonfirmasi soal tuduhan itu.
Lalu, pada Selasa (27/5/2025), pelaku kembali menghubungi korban melalui telepon. Saat itu, pelaku Despita kembali meminta untuk bertemu korban. Namun, korban mengaku tidak bisa bertemu pada hari tersebut dan menawarkan untuk bertemu keesokan harinya di daerah Kecamatan Beringin.
Pada Rabu (28/5/2025), pelaku Despita kembali menghubungi korban soal rencana pertemuan mereka. Pelaku mengaku sudah bersama dengan teman-temannya telah menunggu di Dusun Koperasi, Desa Beringin, sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Namun, saat itu pelapor mengatakan pada pelaku Despita bahwa pelapor tidak bisa datang karena ada tamu dari media yang lainnya untuk konfirmasi tentang pungli di SDN 101928 Rantau Panjang," jelasnya.
Setelah selesai menemui tamunya, korban pun menemui pelaku Despita dan pelaku lain di Jalan Beringin-Pantai labu Dusun Damai Desa Beringin di sebuah warung kopi. Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 Juta. Korban pun mengatakan hanya memiliki uang Rp100 Ribu.
Pelaku Deswita, mengambil uang tersebut dari tangan korban dan mengatakan bahwa uang itu baru down payment atau uang muka. Sementara pelaku Amri tetap mendesak korban untuk memberikan uang Rp1 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun 4 bulan," demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (31/12/2025).
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis ini, berbeda dengan tuntutan yang disampaikan JPU. Sebelumnya JPU meminta para terdakwa, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, ketiga orang tersebut mengaku-ngaku sebagai wartawan dan memeras korban.
"Iya (ngaku wartawan), modus mengancam soal berita pungli," kata Kapolsek Beringin Iptu M Hafiz, Senin (2/6/2025).
Hafiz mengatakan, peristiwa itu berawal pada Senin (26/5/2025). Saat itu, korban dihubungi pelaku Despita yang mengaku mendapatkan informasi bahwa ada pungutan sebesar Rp280 Ribu di sekolah yang dipimpin korban, yakni SDN 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
Korban pun membantah informasi itu. Namun, saat itu, pelaku Despita mengaku ingin bertemu dengan dalih untuk meminta konfirmasi. Sempat terjadi pertemuan antara keduanya di Desa Pantai Labu Pekan.
Saat pertemuan itu, pelaku Despita kembali menanyakan soal dugaan pungli itu. Pada saat yang bersamaan, Saleh membantah telah melakukan pungli. Kemudian, Saleh meminta pelaku despita untuk datang ke sekolah mengonfirmasi soal tuduhan itu.
Lalu, pada Selasa (27/5/2025), pelaku kembali menghubungi korban melalui telepon. Saat itu, pelaku Despita kembali meminta untuk bertemu korban. Namun, korban mengaku tidak bisa bertemu pada hari tersebut dan menawarkan untuk bertemu keesokan harinya di daerah Kecamatan Beringin.
Pada Rabu (28/5/2025), pelaku Despita kembali menghubungi korban soal rencana pertemuan mereka. Pelaku mengaku sudah bersama dengan teman-temannya telah menunggu di Dusun Koperasi, Desa Beringin, sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
"Namun, saat itu pelapor mengatakan pada pelaku Despita bahwa pelapor tidak bisa datang karena ada tamu dari media yang lainnya untuk konfirmasi tentang pungli di SDN 101928 Rantau Panjang," jelasnya.
Setelah selesai menemui tamunya, korban pun menemui pelaku Despita dan pelaku lain di Jalan Beringin-Pantai labu Dusun Damai Desa Beringin di sebuah warung kopi. Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 Juta. Korban pun mengatakan hanya memiliki uang Rp100 Ribu.
Pelaku Deswita, mengambil uang tersebut dari tangan korban dan mengatakan bahwa uang itu baru down payment atau uang muka. Sementara pelaku Amri tetap mendesak korban untuk memberikan uang Rp1 Juta.
Saat bertemu pada, Kamis (29/5/2025) siang, korban memberikan uang Rp900 Ribu yang diminta para pelaku. Pada saat yang bersamaan, petugas kepolisian langsung menangkap ketiganya.
(SM - Redaksi/Det)