Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota

Ari Usri Pratama Pelaku Bongkar Rumah. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Medan Kota, berhasil mengamankan seorang pelaku sepesialis bongkar rumah, Kamis (1/10/2026) sekira Pukul 18.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Ari Usri Pratama (36), warga Jalan Makmur Gang Ganefo Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Kota.

Saat ditangkap pihak kepolisian dari kediamannya, pelaku tak berkutik. Selanjutnya, diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan.

Penangkapan tersebut, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Liza Kurniawan (41) warga Jalan Tenis Kecamatan Medan Kota yang mengaku kehilangan 1 set AC 1/2 PK serta pipa,
TV 32 Inchi serta kabel-kabel yang ditaksir kerugian sekira Rp8 Juta.

Peristiwa itu, diketahui dan dilaporkan pada, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 08.30 WIB.

Menurut pengakuan korban, selama ini rumah tersebut (TKP) ditempati oleh orangtua korban. Namun 6 bulan belakangan, kedua orangtuanya tinggal bersamanya di kawasan Medan Johor.

Peristiwa tersebut, diketahui korban berdasarkan laporan seorang warga melalui telepon selular bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.

Mendengar itu, korban langsung mendatangi lokasi dan menyaksikan beberapa barang-barang peralatan yang berada di rumahnya sudah hilang.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Medan Kota guna penanganan.

Berdasarkan keterangan korban serta pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku dan sedang berada di kediamannya.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M Tambunan SH MH menjelaskan, dirinya bersama personil langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Menurutnya, pelaku melakukan aksinya seorang diri pada malam hari melalui pintu samping kanan.

"Pelaku mengaku menjual barang hasil curiannya dan uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya," tutur Iptu Poltak Tambunan.

Lebih lanjut diutarakannya, pelaku adalah residivis dan pernah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Medan Kota pada Tahun 2024 terkait kasus penganiayaan dan hanya menjalani hukuman penjara selama 1 Tahun.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota"