Unit Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pembobol Apotek, 2 Orang DPO

Pelaku Pembobol Apotek. (Foto: ist)

Sinar Medan.id | Medan

Unit Reskrim Polsek Sunggal, berhasil mengamankan seorang pelaku pembobol apotek di Jalan Bunga Cempaka No25A, Apotek Sehat Cempaka, Kecamatan Medan Selayang baru-baru ini.

Pelaku bernama Zulham Efendi alias Fendi PK (32) itu, diamankan di rumahnya pada, Rabu 14 Oktober 2026.

Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin SIK MH membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat ini, kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," ujar AKP Ainul Yaqin, Senin (19/10/2026).

Peristiwa bermula pada, Selasa (30/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Sunggal, menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian di apotek.

Berdasarkan keterangan korban yang juga sebagai karyawan apotek, saat membuka toko mendapati pintu samping sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ke belakang rumah, pintu belakang terlihat sudah dibobol paksa.

Di lokasi, korban menemukan tang yang diduga digunakan pelaku untuk membobol pintu tersebut.

Kemudian, korban naik ke lantai 2 dan mendapati 3 kamar tidur dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga seperti TV, PS5, kamera DSLR serta CPU komputer telah hilang.

Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberdaannya.

Tak ingin buruan nya kabur, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban bersama dua rekannya berinisial Unang dan Balon yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh Unang dan Balon ke seorang penadah di wilayah Namorambe. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapat bagian sebesar Rp600 Ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(SM - Redaksi)

Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pembobol Apotek, 2 Orang DPO"