-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ibu Kandung Paksa Putrinya Layani Nafsu Ayah Tiri

Sabtu, 09 April 2022 | Sabtu, April 09, 2022 WIB Last Updated 2022-04-09T16:11:37Z

Pelecehan Terhadap Anak. (Foto:Ilustrasi)

SINAR MEDAN | PEKAN BARU 

IN seorang ibu kandung yang tega memaksa putri kandungnya melayani nafsu bejad ayah tirinya, kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Kuantan Singingi.


IN diringkus polisi bersama suami keduanya berinisial SF karena terbukti melakukan perbuatan tak senonoh dengan korban sebut saja Mawar (17) asal Kuantan, Singingi Pekan Baru, Riau. Pemaksaan itu, bahkan sudah terulang sebanyak enam kali.


Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua mengungkapkan, kedua pelaku telah ditahan. Mereka adalah, IN ibu kandung korban dan SF ayah tirinya.


"Terakhir kali beraksi, Selasa 5 April 2022 baru-baru ini. Semua dilakukan di kediaman mereka di daerah Sentajo Raya," terang Boy, Sabtu (9/42022) siang.


Kepada polisi, IN dan SF baru menikah pada 4 bulan lalu. Hanya saja, pernikahannya tanpa ada pengakuan dari negara ataupun secara agama. Mereka telah tinggal serumah, namun tak memiliki legalitas menikah.


"Ngakunya sudah menikah tapi tidak ada surat yang mengatakan tentang pernikahan, hanya sebatas pengakuan," katanya.


Menurut Boy, kasus bermula saat pelaku SF mengajak IN berhubungan badan. Namun tidak bisa melaksanakan permintaan sang suami dengan alasan sedang sakit.


Mirisnya, IN malah menyuruh buah hatinya ,TS untuk menggantikannya melakukan hal tersebut. SF pun setuju dengan permintaan IN untuk tidur dengan anak tirinya.


"Korban dipaksa oleh ibunya untuk mau berhubungan badan dengan bapak tirinya. Korban sempat menolak, tetapi dipukul oleh ibunya bahkan korban diancam akan diusir keluar dari rumah," kata Boy.


Tidak hanya sekali, pelaku malah berulang kali minta jatah kepada korban. Namun saat minta jatah, dia selalu menyampaikan pada istrinya.


Tidak sampai di situ, kedua pelaku bahkan melarang anak-anaknya keluar rumah. Hal itulah yang membuat tetangga curiga dan akhirnya melapor ke polisi pada, Kamis lalu.


"Menurut pengakuan korban, sudah ada 6 kali perbuatan itu dilakukan. Semuanya dilakukan di rumah mereka, di mana anak ini sebelumnya sekolah di Pekanbaru. Tapi karena ini, jadi putus sekolah," kata Boy.


Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di kantor polisi. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

(SM - Red/Dtc)
×
Berita Terbaru Update