-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Aniaya Josua Tobing, Ali Botak Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 22 Juni 2022 | Juni 22, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T15:40:54Z

                    Penulis: Redaksi

PN Medan Menyidangkan Kasus Penganiayaan Oleh Ali Botak. (Foto: Ist)

SINAR MEDAN | MEDAN

Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 Tahun penjara oleh Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari menyatakan, lelaki 39 Tahun ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

"Meminta supaya Majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammad Ali Effendi alias Botak dengan pidana penjara selama 3 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

JPU menilai, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

"Yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Josua Tobing dan saksi korban Thomson Samosir," ujar jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Senin 07 Juni 2021 lalu sekira pukul 03.00 wib. Saat saksi korban Josua Tobing, sedang mengutip uang parkir.

"Saat itu, Josua melihat saksi korban Thomson Samosir sedang dipukuli oleh Umar dengan menggunakan balok bersama dengan kawan-kawannya di sebuah warung kopi," tutur JPU.

Setelah memukul Thomson, tiba-tiba Pantos mendatangi Josua dan langsung memukulnya dengan gancu dan mengenai telinga kiri Josua.

Teman terdakwa bernamaFidelis Lase alias Fide, datang membawa kayu memukul saksi Josua di bagian badan. Terdakwa Ali Botak dan saksi Muhammad Fahrul Rozi Sitepu alias Sitepu memukul Josua menggunakan sekop semen dan mengenai rusuk kiri Josua.

"Setelah itu datang juga tiga orang yang Josua tidak kenal yang ikut memukulinya menggunakan parang dan kayu hingga Josua terjatuh di aspal," ucap JPU.

Saat Josua terjatuh, kemudian Muhammad Fahrul Rozi Sitepu bersama teman-teman terdakwa meninggalkannya tergeletak di aspal.

Selanjutnya, Josua lari ke gedung nasional dan bertemu dengan Ageng dan Marudut yang kemudian membawanya ke RS Pirngadi.

Tak berselang lama, datang saksi Fidelis Lase dan meminta anggotanya keluar dari lokasi tersebut namun Thomson Samosir tidak menggubris. Tiba-tiba, terdakwa teriak menunjuk Thomson Samosir sambil mengatakan "Habisin".

Umar kemudian memukul Thomson Samosir dengan menggunakan balok, yang kemudian menyusul teman-teman terdakwa yang lain ikut memukuli menggunakan alat hingga Thomson terjatuh.

"Thomson mencoba berdiri sambil berteriak minta tolong, kemudian Thomson pergi ke simpang kantor PM untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya, Thomson menelepon Doni Nainggolan yang kemudian menjemput dan membawanya ke RS Umum Pringadi," pungkas JPU.

(SM - Red/Trib)
×
Berita Terbaru Update