Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Kinerja Camat Kecamatan Sunggal, Eko Sapriadi SSos dan oknum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, diduga dan terkesan "Mandul" untuk menindak bangunan liar.
Pasalnya, banyaknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di Kecamatan Sunggal Deli Serdang (DS), diduga tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) dan izin Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) tetap berdiri kokoh tanpa mendapatkan tindakan.
Hal itu, membuat negara merugi Puluhan bahkan Ratusan Juta Rupiah karena para pengusaha bangunan liar itu diduga tidak mengantongi izin-izin tersebut.
Ini membuktikan bahwa, oknum-oknum yang bekerja di Kecamatan Sunggal Deli Serdang tidak bernyali melakukan penindakan tegas membongkar bangunan liar.
Hal itu, menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan warga masyarakat yang berdomisi di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
"Di saat pemerintah pusat menggenjot masyarakat untuk mentaati membayar pajak, namun oknum-oknum pejabat di daerah malah melakukan pembiaran terhadap pengusaha nakal," tegas Putra kepada SinarMedan.com, Minggu (26/6/2022) pagi.
"Jangan masyarakat kecil saja yang dipaksa membayar kewajiban Pajak, tetapi para pengusaha-pengusaha yang bangunan liar yang tidak memiliki izin bangunan, tidak berani menindak. Sudah rugi berapa banyak negara ini, beri tindakanlah," harap Putra.
Putra juga mengungkapkan, banyaknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di Kecamatan Sunggal DS hampir seluruhnya tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang kini berubah menjadi SIMB-G serta PBG.
"Untuk apa ada dinas-dinas terkait pengurusan izin bangunan, bila pengusaha-pengusaha bangunan tersebut tidak mau mematuhinya. Bahkan oknum-oknum di dinas tersebut malah melakukan pembiaran. Lebih baik, dibubarkan saja," tutur Putra kesal.
"Terkesan "Mandul" bang kinerja mereka, jadi seperti pembiaran terhadap bangunan liar bang. Padahal kan jelas bisa menambah PAD," pungkas Putra.
Pantauan SinarMedan.com di lapangan, terlihat begitu banyak bangunan-bangunan yang berdiri tanpa dilengkapi SIMB-G.
Di antaranya, pembangunan gedung megah yang berdiri kokoh dan rencananya diperuntukan untuk sarang walet, terlihat berada di pemukiman padat penduduk di Desa Mulyorejo, Bintang Terang Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Bangunan berlantai 3 1/2 itu, disebut-sebut adalah milik seorang pengusaha bernama Apok.
Tak jauh dari lokasi bangunan Sarang walet, juga berdiri bangunan Rumah Toko (Ruko) sebanyak 4 pintu berlantai II diduga juga tidak memiliki SIMBG.
Bukan hanya itu, di kawasan Jalan Sejarah Desa Pujimulyo juga berdiri bangunan megah yang diduga tidak memiliki surat izin pembangunan serta pembangunan tembok yang di dalamnya akan dibangun gudang berada di Dusun VI Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal DS milik seorang pengusaha bernam Pilip juga belum mengantongi izin.
Terkait banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki SIMB-G tumbuh subur tanpa penindakan, Eko Sapriadi SSos selaku Camat Kecamatan Sunggal Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, beberapa waktu tidak memberikan jawaban.
Begitu juga dengan Heriansyah selaku Kadis Perkim Kabupaten Deli Serdang dalam pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 11.40 wib lalu mengatakan bahwa Dinas Perkim tidak ada hubungan dengan PBG.
"Dinas Perkim nggak ada hubungan dengan PBG," ucap Heriansyah singkat.
Sementara Marzuki selaku Kasat Pol PP Deli Serdang yang dikonfirmasi beberapa hari lalu menjelaskan, tim sudah turun ke lapangan dan menanyakan tentang PBG nya dan saat ini sedang dalam pengurusan.
Namun saat disinggung tentang belum adanya para pengusaha tersebut mengantongi izin-izin itu, Marzuki meminta agar menkonfirmasi kepada pihak Cipta Karya.
"Coba lha bang konfirmasi sama Cipta Karya, sampai mana PBG nya," tandas Marzuki.
(SM - Ardian Syahputra)