Penulis: Raja Hutatoruan
SINAR MEDAN | ASAHAN
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH diminta secepatnya bertindak menangani kasus dugaan pengoplosan gas Wilayah Hukum (Wilkum) nya di Kecamatan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut).
Pengoplosan gas subsidi 3 Kilogram ke gas non subsidi 12 Kilogram, diduga dilakukan di kediaman pasangan suami istri, R Sitorus dan istrinya biasa disapa Boru Sinaga bermukim di Jalan Mawar, Kecamatan Kisaran Naga Kabupaten Asahan, Sumut.
Hal itu, diungkapkan seorang warga yang tidak mau identitasnya diketahui orang banyak kepada SinarMedan.com, Rabu (29/6/2022) siang.
"Setahuku, sudah lumayan lama mereka mengoplos gas 3 Kilogram ke gas 12 Kilogram di Asahan ini Lae. Hitung aja keuntungan yang didapatnya, mungkin, sudah Puluhan Juta Rupiah hingga Ratusan Juta Rupiah Lae," tutur warga.
"Melalui media SinarMedan.com inilah, saya meminta kepada Kapolres Asahan atau bila perlu Kapoldasu secepatnya bertindak. Jelas, negara sangat dirugikan akibat perbuatannya yang diduga telah mengoplos gas subsidi," tegas warga.
Informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber menyebutkan, pasangan suami istri tersebut diketahui tidak memiliki pangkalan gas.
Dikatakan narasumber, pasangan suami istri tersebut membeli tabung berisi gas subsidi 3 Kilogram dari pangkalan gas seharga Rp18 Ribu. Kemudian, dibutuhkan 4 tabung 3 Kilogram tersebut untuk dipindahkan ke tabung 12 Kilogram.
"Setelah gas 3 Kilogram dioplos dengan cara dilagakan kepala tabung sembari diberi es batu, mereka menjualnya kepada pelanggan merek seharga Rp135 Ribu hingga Rp150 Ribu/ tabung 12 Kilogram Lae," ujar Narasumber.
"Nah bila mereka membeli gas 3 Kilogram dan dioplos ke tabung 12 Kilogram, hanya dibutuhkan 4 tabung gas subsidi 3 Kilogram yang dibeli seharga Rp18 Ribu/tabung. Maka keuntungannya, Rp62 Ribu hingga Rp78 Ribu/tabung gas isi 12 Kilogram," terang narasumber.
Tabung Gas 12 Kilogram Diangkut Menggunakan Beca Bermotor Untuk Disuplai ke Pelanggan. (Foto: Raja Hutatoruan)
Lebih lanjut diutarakan narasumber, untuk mengangkut pesanan gas 12 Kilogram, pasangan suami istri tersebut mempekerjakan beberapa orang karyawan sebagai supir mobil jenis Box dan beca bermotor.
"Jelas, pelaku pengoplos gas dapat dijerat
Pasal 40 Huruf 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c tentang Perlindungan Konsumen," ucap narasumber.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH melalui Kanit Ekonomi Ipda Chandra Ritonga saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp terkait dugaan pengoplosan gas tersebut, hanya menjawab singkat.
"Akan kita chek. Trimakasih," pungkasnya singkat.
(SM - Raja Hutatoruan)