Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | MEDAN
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara menilai, tindakan aparat kepolisian berlebihan saat melakukan pengamanan eksekusi bangunan ruko D'Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Adinda Zahra Noviyanti, Kepala Operasional KontraS Sumut, Rabu (13/7/2022) menjelaskan, tindakan tersebut disinyalir telah menabrak asas nesesitas dan proporsionalitas yang seharusnya menjadi dasar kepolisian dalam menggunakan kekuatan.
"Asas nesesitas dan proporsionalitas mengamanatkan aparat penegak hukum, hanya boleh menggunakan kekuatan jika benar-benar dibutuhkan atau dengan kata lain kekuatan digunakan bila tidak ada cara lain," kata Adinda.
"Selain itu,takaran penggunaan kekuatannya juga harus disesuaikan antara kekuatan dan besarnya ancaman yang dihadapi. Hasil monitoring awal kami, proses eksekusi yang berakhir ricuh tersebut mengakibatkan 1 orang mengalami luka di bagian mulut," tuturnya.
Adinda mengatakan, menurut informasi yang mereka terima ada 33 orang yang diamankan saat eksekusi itu. 33 orang yang diamankan itu, kebanyakan merupakan seniman.
Adinda mengungkapan, sampai sore tadi, status 33 orang tersebut masih belum jelas sebagai apa di kantor polisi. Menurutnya, temuan tersebut jelas menunjukkan bahwa ada yang keliru dalam praktek pengamanan kepolisian.
"Pendekatan kepolisian dalam menyelesaikan masalah cenderung menggunakan cara represif, mengandalkan senjata dan wewenang penegakan hukum yang dimiliki. Bukan memilih langkah lain yang lebih humanis dan menjunjung tinggi martabat manusia," tegas Adinda.
Dinda menuturkan, proses eksekusi sejatinya dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kepolisian, hanya berperan mengamankan.
Apalagi eksekusi pengosongan bangunan itu, seharusnya bisa dilakukan dengan persuasif dengan tetap memperhatikan nilai kemanusian dan keadilan sesuai dengan Surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40 / DJU / SK / HM.02.3 / 1 / 2019 tentang pedoman eksekusi pada PN.
"Tapi situasi di lapangan, menunjukkan gelagat aparat kepolisian yang justru menjadi aktor utama dalam eksekusi. Hingga terjadi aksi saling dorong, antara pihak kepolisian dan massa yang menolak eksekusi bangunan," sebutnya.
Sorotan lain, juga diberikan Kontras terhadap korban yang mengalami luka dalam peristiwa ini. Adinda mendorong akses keadilan bagi korban harus dibuka selebar-lebarnya. Mengingat saluran hukum untuk melaporkan tindakan kekerasan aparat sesungguhnya sudah terbuka lebar.
"Kontras secara kelembagaan, pada prinsipnya siap untuk mengawal korban mencari keadilan. Bukan semata-mata untuk mencari-cari kesalahan, tapi untuk memastikan proses hukum yang tegas bisa menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak berulang," tandasnya.
Seperti diketahui, upaya eksekusi D'Caldera Coffee oleh PN Medan berakhir ricuh. Sejumlah orang, diamankan polisi usai kericuhan terjadi.
"Sementara yang kita amankan kurang lebih 9 orang. Tapi untuk pastinya akan dilakukan pengecekan kembali," kata Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis.
Arman mengucapkan, 9 orang itu untuk sementara dibawa ke Mapolrestabes Medan. Kehadiran polisi saat eksekusi berlangsung, kata dia, karena ada permintaan pengamanan dari PN Medan.
Saat eksekusi berlangsung, Arman mengatakan personel di lapangan telah bertindak persuasif dan berbuat sesuai ketentuan. Arman mengakui, saat proses eksekusi lahan pihaknya sempat dorong-dorongan dengan warga. Hal itu, karena ada perlawanan massa dari pihak yang tidak ada hubungannya dengan kepemilikan objek.
"Kita tadi sifatnya menjaga kegaduhan di lokasi sehingga, anggota sebagian membawa ke Polrestabes Medan. Supaya bentrokan tidak terjadi dengan masyarakat. Orang yang dibawa, kami anggap bisa memprovokasi sehingga tidak stabil dalam kegiatan eksekusi," sebutnya.
(SM - Red/Det)