Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Adil Ginting. (Foto: ist)
Sinar Medan.id | Medan
Terkait viral di Media Sosial (Medsos) spanduk bertuliskan pencurian yang dipasang di salah satu rumah di Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting SH buka suara.
Orang nomor satu di Polsek Medan Tuntungan tersebut, langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Adil Ginting, menjelaskan, pihaknya pertama kali menerima informasi terkait keberadaan spanduk tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB lalu.
“Setelah menerima informasi dari warga Simpang Selayang, personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Iptu Adil Ginting, Minggu (17/5/2026) siang.
Spanduk tersebut, tertulis keluhan seorang warga atas hilangnya sejumlah barang rumah tangga dan elektronik.
Bahkan, isi spanduk menyebut daftar barang berupa sepeda motor, laptop, handphone, genset, AC, televisi, kitchen set, hingga instalasi listrik rumah serta perhiasan.
Menindaklanjuti hal itu, pada Jumat (8/5/2026) sekira pukul 12.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Manotar Silalahi SH bersama personel lainnya mendatangi lokasi rumah korban.
Dari hasil pengecekan, diketahui rumah tersebut sudah lama kosong karena suami penghuni mengalami sakit menahun.
Polisi juga meminta, agar pihak yang merasa dirugikan segera membuat laporan resmi ke kepolisian.
Selanjutnya, pada Senin, 11 Mei 2026, personel Polsek Medan Tuntungan melakukan patroli siber dan menemukan unggahan di TikTok dari akun “lynda.mozen4” yang menyoroti kasus tersebut.
Dalam unggahan itu disebutkan, dugaan pencurian terjadi tanpa tersentuh hukum.
Pada hari yang sama, Kanit Reskrim Ipda Manotar Silalahi SH bersama Kanit Intel Ipda Misaria Nasrani Br Barus SH kembali turun ke lokasi untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.
Dari hasil koordinasi dengan Roni Sembiring selaku pemilik rumah, diketahui rumah tersebut telah dikontrakkan kepada US sejak Mei 2008. Namun, sejak Oktober 2025 penyewa disebut pindah ke Perumahan Graha Anggrek karena kondisi suaminya yang sakit, meskipun masa kontrak masih berlangsung hingga Mei 2026.
“Spanduk itu bukan dipasang oleh pemilik rumah, tetapi oleh penyewa rumah,” ungkap Adil Ginting.
Menurut keterangan pemilik rumah, penyewa masih meninggalkan sejumlah barang di rumah kontrakan tersebut karena rumah barunya tidak mampu menampung seluruh barang miliknya.
Selain kehilangan barang rumah tangga, penyewa juga mengaku kehilangan beberapa bagian rumah seperti daun pintu, jerjak jendela, instalasi listrik dan besi teratak.
Hingga Sabtu, 17/5/2026), Polsek Medan Tuntungan menyatakan bahwa, pihak yang merasa dirugikan belum membuat laporan polisi resmi terkait pencurian tersebut.
(SM - Redaksi)