Penulis: Ardian Syahputra
SINAR MEDAN | MEDAN
Sat Binmas Polsek Sunggal, melakukan kegiatan sosialisasi tentang sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa yang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum (Restorative Justice).
Kegiatan itu, ditujukan kepada siswa SMK Tri Karya yang berlokasi di Jalan Stasiun Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 10.00 wib pagi.
Kanit Binmas Polsek Sunggal, AKP M Subakir SH didampingi Panit I Binmas Aiptu BS Ginting memimpin kegiatan sosialisasi tersebut.
Kanit Binmas serta Panit I Binmas Polsek Sunggal Berfoto Bersama Pelajar SMK Tri Karya. (Foto: Ardian)
AKP M Subakir menjelaskan, pihaknya mewakili Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM memberikan arahan kepada siswa SMK Tri Karya tentang informasi tentang penerapan Pasal 352 KUHPidana (Restorative Justice), Pasal 351 KUHPidana serta Pasal 170 KUHPidana (Tawuran) UU RI No 23 Tahun 2004 Pasal 44 Ayat 1 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Mengedukasikan siswa tentang bahayanya narkotika atau zat adiktif lainnya dan Mensosialisasikan Pasal-Pasal mengenai narkotika," tutur M Subakir.
"Kami juga memberikan informasi cara penggunaan aplikasi polisi kita dan fitur-fitur yang terdapat dalam aplikasi polisi kita. Selain itu, melaksanakan tanya jawab tentang Pasal-Pasal tersebut," pungkas M Subakir.
(SM - Ardian Syahputra)