Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Pasca tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu, Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Kediaman Dinas miliknya di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jumat (8/7/2022) kemarin.
"Sudah diamankan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
Seperti diketahui, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedatangan pasukan khusus Polri tersebut, atas perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam rangka pengamanan.
"Itu dari Satuan Setingkat Pleton," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, Sabtu (6/8/2022).
Jenderal bintang satu itu juga mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim.
"Untuk berapa lamanya, sesuai dengan kebutuhan saja," jelasnya.
Tamat sudah karier Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Seusai dinonaktifkan gara-gara kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, kini alumnus Akademi Kepolisian 1994 itu, dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo masuk kotak berdasarkan Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus. Secara keseluruhan, terdapat 9 perwira yang dicopot dari jabatannya.
Tim Inspektorat Khusus (Irsus), telah memeriksa 25 orang personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional, sehingga menghambat olah TKP penembakan ajudan Sambo itu.
"Malam hari ini, saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam kemarin.
Selain Sambo, dua Perwira Tinggi (Pati) yang masuk Yanma Polri yaitu Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Pol Beny Ali.
Namun beredar kabar, statusnya Irjen Ferdy Sambo bukan sebagai tersangka. Tindakan membawanya ke Mako Brimob, terkait dengan pelanggaran kode etik.
Jenderal bintang dua itu, dibawa terkait dugaan tidak profesional pada penanganan tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir Yosua.
(SM - Red/Sind)