Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | DELI SERDANG
Terkait maraknya pendirian bangunan-bangunan liar yang diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) atau Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang akan melakukan penindakan.
Hal itu ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki SSos melalui Sekretaris Eko Sapriadi SSos saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 13.00 wib.
Eko Sapriadi menuturkan, sebelum melakukan penindakan pihaknya berencana akan melirik dan mempelajari dulu permasalahannya.
"Kami lidik dan pelajari dulu ya bang, untuk kami ambil tindakan," ucap Eko tegas.
Sementara itu, Camat Kecamatan Sunggal Danang Purnama Yudha SSTP MAP saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Senin (24/10/2022) sekira pukul 20.38 wib tentang tindak lanjut adanya bangunan liar tersebut, tidak bersedia memberikan komentar. Namun demikian, redaksi masih menunggu jawabannya.
Banyaknya bangunan liar di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, menjadi "Pekerjaan Rumah (PR)" bagi Danang Purnama Yudha SSTP MAP yang baru menjabat sebagai Camat Sungal.
Diketahui sebelumnya, banyaknya bangunan-bangunan liar yang diduga tidak memiliki SIMB-G atau PBG, semakin menjamur berdiri di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan tidak pernah sekalipun mendapat tindakan dari aparat terkait.
Pantauan langsung di lapangan, terlihat bangunan liar tersebut berada di kawasan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak memiliki SIMB-G.
Sementara itu, bangunan seperti gudang berdiri di Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal yang rencananya akan dibangun Yayasan Sosial diperuntukan untuk Kremasi jenazah. Di lokasi ini, juga tidak terlihat adanya Plang SIMB-G.
(SM - Redaksi)