Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono mengingatkan, konsumen atas konsekuensi jika menghindar dari kewajiban membayar utang pada perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) legal.
Ke depannya, konsumen tidak akan mendapatkan dana dari perusahaan Pinjol legal manapun.
"Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK," ujar Sabar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (21/11/2022) kemarin.
Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kredit macet. Sebagai informasi, terdapat 5 skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking.
Skor 1.
Artinya, kredit Lancar.
Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Skor 2.
Artinya, kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3.
Artinya, kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
Skor 4.
Artinya, kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5.
Artinya, macet. Debitur tercatat menunggak kredit lebih 180 hari.
"Secara hukum, bagi debitur adalah pengembalian pinjamannya kepada debitur adalah wajib," ujarnya.
Sabar Wahyono juga mengingatkan, kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab dalam proses pengajuan utang, aset milik debitur menjadi jaminan untuk kreditur memberikan dana.
"Harta dari debitur yang bergerak atau tidak bergerak, yang ada saat ini maupun ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi peminjamnya," pungkasnya.
(SM - Redaksi/IG)