Penulis: Redaksi
SINAR MEDAN | JAKARTA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu RI, Idham Holik mengungkapkan, pihaknya telah mengumumkan perihal 5 Partai Politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sispol).
5 Parpol tersebut yakni, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), Partai Swara Raykat Indonesia (Parsindo).
Idham Holik menyebutkan, terkait pengumuman ini, terlah disampaikan kepada 5 Parpol terkait.
"Sudah disampaikan melalui Sipol," ujar Idham Holik ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari menuturkan, 5 Parpol yang menang dalam gugatan Bawaslu RI beberapa waktu kalau ternyata setelah dilakukan pengecekan ulang, tidak memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut, berdasarkan dokumen Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1-Pu/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pasca Putusan Bawaslu pada, 18 Nopember 2022 lalu yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Tertulis dalam dokumen tersebut, hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia.
(SM - Redaksi/Oke)